Minggu, 08 September 2024   |   WIB
en | id
Minggu, 08 September 2024   |   WIB
Keaktifan dan Inisiasi Indonesia dalam Pembakuan Nama Rupabumi Mendapat Apresiasi di UNGEGN

Cibinong, Berita Geospasial – Delegasi Indonesia menyampaikan technical paper bertajuk `Local Government Initiatives in Geographical Names Data Acquisition: the Natuna Regency Archipelago of Indonesia` pada pertemuan 2nd Session of United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) pada Selasa, 4 Mei 2021. Technical paper ini mengangkat inisiatif dan konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mengumpulkan nama rupabumi di wilayahnya.

“Kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) menggunakan aplikasi SAKTI (Sistem Akuisisi data Toponim Indonesia). Kerjasama dimulai pada 2012, dilanjutkan pada 2016, dan yang terbaru pada 2020, dengan fokus mengumpulkan nama jalan dan gang,” jelas Muhamad Taufan dari Perwakilan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York.

Technical paper kedua dari Indonesia yang dipaparkan pada UNGEGN kali ini berjudul `The Role of Geographical Name Standardization in Maintaining Cultural Identity in Indonesia. Paparan disampaikan Harry Ferdiansyah dari BIG, sebagai salah satu delegasi aktif Indonesia.

“Pada era modernisasi dan globalisasi, Indonesia menyadari pentingnya peran pembakuan nama rupabumi dalam melestarikan warisan budaya. Pembakuan nama rupabumi dipandang sebagai salah satu upaya praktis untuk menjaga kepentingan bangsa,” terang Harry.

Oleh karena itu, lanjut Harry, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pembakuan nama rupabumi.

“Peraturan tersebut membuka kesempatan kepada seluruh pihak untuk berkontribusi dan berkolaborasi dalam penyelenggaraan nama rupabumi. Untuk menjangkau semua pihak, proses pembakuan ini memanfaatkan aplikasi SINAR (Sistem Informasi Nama Rupabumi) berbasis web dan mobile,” jelas Harry.

Menurut Harry, SINAR telah dirancang untuk efisiensi proses, mulai dari pengumpulan data hingga pembuatan gazeter. Dengan pendekatan inklusif dan keterbukaan terhadap kontribusinya, BIG sebagai otoritas penamaan geografis di Indonesia berharap pelibatan dan pemberdayaan berbagai pihak dapat mendukung usaha Indonesia dalam memelihara keunikan dan warisan budaya serta menjaga identitas bangsa melalui penyelenggaraan nama rupabumi.

Pemaparan dua technical paper dari Indonesia menuai pujian dari Wakil Ketua UNGEGN Sungjae Choo. Ia menyebut bahwa Indonesia sangat berperan aktif melakukan penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi.

“Saya mengucapkan selamat atas disahkannya peraturan penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia. Semoga peraturan ini dapat menjadikan panduan untuk melestarikan warisan budaya yang terkandung dalam nama rupabumi. Selain itu, saya mengapresiasi atas keaktifan dan inisiatif Indonesia dalam kegiatan pembakuan nama rupabumi dan selalu melaporkan kegiatan tersebut kepada forum UNGEGN,” ujar Choo.

Pada kesempatan tersebut, Choo juga menyampaikan harapannya agar Pemkab Natuna dapat menyelesaikan kegiatan mengumpulkan nama rupabumi, meskipun mengalami beberapa kendala.

Pertemuan UNGEGN kali ini juga membahas upaya menghadapi perusahaan penyedia jasa layanan pemetaan besar, seperti Google. Isu yang diangkat adalah perubahan nama geografis (termasuk nama wilayah) yang dilakukan tanpa diketahui otoritas penamaan geografis suatu negara.

Contoh kasus di Islandia, beberapa nama tempat wisata yang menggunakan bahasa lokal Islandia diubah dalam Google Maps menjadi nama baru. Sejumlah pakar yang hadir, mendesak UNGEGN menyikapi permasalahan tersebut.

Kasus di Islandia tentunya harus menjadi perhatian bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kekayaan Bahasa dan budaya. BIG perlu segera menyosialisasikan PP Nomor 2 Tahun 2021 sebagai langkah awal untuk mendukung percepatan penyediaan nama rupabumi baku yang akan dituangkan dalam Gazeter Republik Indonesia.

Harapannya, Gazeter Republik Indonesia nantinya dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak terkait penamaan rupabumi. (PPRT/NIN)