Cibinong, Berita Geospasial - Sekretaris Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa 63% luas kawasan hutan Indonesia belum didukung kepastian status hukum. Padahal kepastian hukum terkait letak batas dan luas kawasan hutan semakin diperlukan berbagai pihak.
”Kepastian kawasan hutan diperoleh melalui proses pengukuhan kawasan hutan dimulai dari proses penunjukkan kawasan hutan dan penataan batas kawasan hutan hingga penetapan kawasan hutan. Di sini diklat batas wilayah menjadi penting,” jelas Hanif yang hadir secara daring pada pembukaan Diklat Teknis Penataan Batas Wilayah di Cibinong, 3-7 Mei 2021..
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG Adi Rusmanto menyatakan pelaksanaan diklat merupakan strategi yang dijalankan BIG mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kompetensi SDM. ”Kita berharap pelatihan teknis batas wilayah meningkatkan penataan batas wilayah hutan,” tuturnya.
Kepala Balai Diklat Geospasial Budi Parjanto menjelaskan diklat terdiri dari 42 jam pelajaran dengan 14 JP teori dan 28 JP praktik lapangan. ”Lingkup diklat ini adalah pembelajaran konsep dasar penataan batas wilayah, peraturan yang berlaku, aspek teknis dalam penataan batas, serta penyajian peta atau segmen garis batas hasil kesepakatan,” jelas Budi.
Sebagai catatan, diklat diikuti 20 aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Inventarisasi dan Pemanfaatan Sumberdaya Hutan dan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diselenggarakan secara luring, diklat teknis menerapkan protokol kesehatan yang ketat.(JS/MAD)