Yogyakarta, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama pengelolaan Parangtritis Geomaritime Science Park (PGSP). Perjanjian kerja sama sebelumnya, akan selesai pada akhir 2021.
Pada pertemuan tripartit tersebut, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna ingin agar pembaharuan perjanjian kerja sama dapat sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Terlebih dalam melihat isu strategis dan arah pengembangan PGSP.
“Usulan dari Pemkab Bantul, UGM, dan Keraton Yogyakarta akan menjadi masukan untuk pengembangan perjanjian kerja sama, menyusun rencana kerja, dan mengevaluasi kegiatan yang sudah terlaksana,” kata Ganda di Yogyakarta, Kamis, 8 April 2021.
Ganda menambahkan, saat ini pengelolaan PGSP berada di bawah naungan Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama (PPKS) BIG. Terutama berkaitan dengan pomosi dan kerja sama.
“Sebelum 2020, PGSP fokus pada penelitian, pemetaan, dan promosi. Mulai 2021, PGSP melakukan reorientasi dengan fokus pada pendampingan, literasi, dan edukasi,” jelas Kepala Pusat PPKS BIG Suprajaka.
Menurut Suprajaka, pendampingan yang dimaksud berkaitan dengan permuseuman, koordinasi, dan konsultasi teknis. Sedangkan, literasi berupa workshop, seminar, diseminasi, dan pameran.
“Untuk edukasi, diwujudkan dalam kegiatan magang, fieldtrip, outing class, dan pelatihan,” imbuhnya.
Pemberdayaan Masyarakat
Dekan Fakultas Geografi UGM Andri Kurniawan menyambut baik reorientasi yang dilakukan pada pengelolaan PGSP. Ia berharap, ke depan PGSP dapat menambah kegiatan terkait pemberdayaan masyarakat dan pariwisata.
“Sesuai dengan Tri Darma Pendidikan, untuk melakukan rangkaian kegiatan kolaboratif yang mendukung pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di Gumuk Pasir dan berorientasi pada pembangunan daerah yang tangguh dan berkelanjutan,” paparnya.
Senada, Pemkab Bantul berharap keberadaan PGSP dapat menjadi daya tarik tersendiri dan akan menghasilkan kalaborasi antara wisata alam dan wisata edukasi. Bukannya dialihfungsikan menjadi lahan pertanian.
“Harapannya, ada optimalisasi publikasi mengenai PGSP serta adanya pertemuan tripartit semacam ini secara rutin,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bantul Bambang Guritno.
Kolaborasi
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang turut hadir dalam pertemuan tripartit ini menilai, dibutuhkan kolaborasi dalam pengelolaan Gumuk Pasir Parangtritis. Terlebih, aspek hukum Gumuk Pasir sudah kuat dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2026/K/40/MEM/2018 yang menetapkan sembilan lokasi di DIY sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG), Gumuk Pasir Parangtritis (Bantul) salah satunya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta sedang menyiapkan usulan peraturang (pergub) tentang Gumuk Pasir Parangtritis. Pergub yang rencananya disahkan pada Juni 2021 ini mengatur Konsep Geopark Merapi-Parangkusumo sebagai pengelola kawasan yang bertugas untuk mengoordinasikan kegiatan, sehingga kedepannya ada kolaborasi antara Museum Gumuk Pasir dan Museum Gunungapi Merapi sebagai pusat informasi.
Sebagai informasi, pertemuan tripartit ini juga dihadiri Kepala Biro Umum BIG Ali Nor Hidayat, Biro Tata Pemerintahan Pemprov DIY, dan pihak Keraton Yogyakarta yang diwakili Panitropuro. (TN/NIN/MN)