Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan Forum Konsultasi dan Diskusi Publik `Rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD)` pada Jumat, 9 April 2021. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu implementasi Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
“Ini merupakan diskusi bersama untuk merumuskan dan memberikan saran terhadap rancangan peraturan badan,” kata Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG Ade Komara dalam sambutannya.
Selain itu, lanjut Ade, diskusi ini untuk menjaring aspirasi dan harapan pegiat Informasi Geospasial (IG) terhadap Rancangan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan IGD.
Pembahasan utama dari diskusi lintas kementerian/lembaga (K/L) ini adalah proses penyelenggaraan IGD. Salah satunya mengenai pengumpulan data geospasial dasar yang mengacu pada Sistem Refrensi Geospasial Indonesia (SRGI).
“Pengumpulan, pengelolaan, dan penyimpanan data geosapasial dasar menjadi satu kesatuan yang harus terintegrasi. Karenanya, peran K/L, pemerintah daerah, dan mitra menjadi penting dalam pembuatan rancangan peraturan ini,” tambah Ade.
Ade menjelaskan, pengumpulan data geospasial dasar digunakan sebagai pembuatan jaring kontrol geodesi dan peta.
Sebagai informasi, acara diskusi yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri berbagai K/L pengguna data geospasial, seperti Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko-Ekon). (AR/NIN)