Jakarta, Berita Geospasial – Kondisi pipa dan kabel bawah laut Indonesia yang tersebar belum tertata dengan baik. Hal tersebut menyebabkan tata kelola ruang laut menjadi tidak optimal.
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, telah ditetapkan sebanyak 43 koridor alur pipa dan 217 koridor alur kabel bawah laut. Kepmen tersebut merupakan produk hukum dari Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020.
Tim tersebut bertugas melaksanakan sinkronisasi kebijakan/program antar kementerian/ lembaga serta menyusun rekomendasi kebijakan terkait penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Tim Nasional terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Teknis. Tim Pengarah diketuai oleh Menkomarves, sementara Menteri Kelautan dan Perikanan bertugas sebagai Ketua Harian.
Badan Informasi Geospasial (BIG) terlibat dalam tiap tim. Kepala BIG terlibat sebagai anggota Tim Pengarah. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terlibat sebagai anggota Tim Pelaksana yang diketuai Kepala Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Sementara pada Tim Teknis, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai terlibat sebagai anggota Tim Teknis Timnas Penataan Alur Pupa dan Kabel Bawah Laut. (MAD)