Selasa, 26 November 2024   |   WIB
en | id
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Empat RSNI IG Mencapai Konsensus

Rapat Konsensus secara daring yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial pada 24-25 September 2020 menghasilkan kesepakatan terhadap empat Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) di bidang Informasi Geospasial.

Keempat RSNI tersebut merupakan bagian dari Program Nasional Perumusan SNI tahun 2020. Empat RSNI yang mencapai konsensus antara lain RSNI Spesifikasi Penyajian Peta Prakiraan Daerah Penangkapan Ikan; RSNI Informasi Geografis – Kualitas Data – Bagian 2: Skema Implementasi XML (extensible markup language); RSNI Pengolahan Data Penginderaan Jauh Deteksi Daerah Terbakan menggunakan Citra Optis Resolusi Menengah; dan RSNI Informasi Geografis – Kualitas Data – Amandemen 1: Menjelaskan Kualitas Data menggunakan coverage.

RSNI Spesifikasi Penyajian Peta Prakiraan Daerah Penangkapan Ikan akan bermanfaat bagi nelayan untuk mencari posisi prakiraan kumpulan ikan. RSNI Pengolahan Data Penginderaan Jauh Deteksi Daerah Terbakar menggunakan Citra Optis Resolusi Menengah akan menjadi panduan semua pihak dalam mendeteksi area terbakar sebagai upaya mitigasi atau membantu penanganan kebakaran secara tidak langsung. Sementara RSNI Informasi Geografis Kualitas Data akan menjadi panduan peningkatan kualitas mutu sebuah data.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Persona, dan Ekonomi Kreatif Hendro Kusumo mengapresiasi kinerja Sekretariat Komisi Teknis 07-01 yang berkedudukan di BIG. “Saya percaya dukungan teknis dan sumber daya manusian Sekretariat Komtek 07-01 akan mampu mengawal, mengkaji, dan merumuskan SNI,” ujar Hendro.

Ia pun berpesan agar pengembangan standar mampu menjawab tantangan agar selalu beriringan dengan kebijakan nasional dan tterus menerus adaptif dengan perkembangan internasional.

Selain BIG dan BSN, Rapat Konsensus dihadiri pula oleh Konseptor Teknis LAPAN dan Balai Riset dan Observasi Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hasil dari konsensus ini masih akan melalui satu tahap akhir yaitu jajak pendapat masyarakat (public enquiry) sebelum ditetapkan menjadi SNI. (FM/DNK/MAD