(Cibinong, Berita Geospasial) - Mewujudkan standar IG berkualitas merupakan bentuk dukungan BIG terhadap Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Salah satu prinsip Satu Data dalam Perpres tersebut adalah data harus memenuhi standar. Di samping itu, tiga prinsip Satu Data lain juga harus dipenuhi yaitu data harus memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan atau data induk.
Penghujung Juni 2020, Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) BIG melaksanakan dan merumuskan serangkaian rapat teknis terhadap 4 (empat) rancangan standar informasi geospasial (IG). Empat jenis rancangan tersebut meliputi standar IG terkait deteksi area terbakar menggunakan citra optik resolusi menengah, spesifikasi penyajian peta prakiraan daerah penangkapan ikan, spesifikasi IG mangrove, dan standar koreksi geometrik citra satelit. Rapat teknis dalam bentuk Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) berlangsung selama 4 hari pada tanggal 22, 24, 25, dan 29 Juni 2020. DKT via daring ini melibatkan Tim Pengkaji dan Perumus standar PSKIG, jajaran pakar Komite Teknis (Komtek) 07-01 Informasi Geografi/Geomatika, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
“Apresiasi yang tinggi terhadap BIG terutama Sekretariat Komtek 07-01 PSKIG yang terus menerus aktif melakukan perumusan standar walaupun ditengah kondisi pandemi,” kata Utomo, Kasubdit Pengembangan Standar Infrastruktur, Kebumian, dan Kebencanaan BSN. Demikian juga harapan dari Yuliantini Erowati, Kepala Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa LAPAN. “Semoga konsep standar yang diajukan oleh LAPAN dapat dirumuskan dalam sidang DKT ini,” harap Yuliantini yang ikut memonitor DKT via daring. Ketua Komtek 07-01, Yusuf Surachman menegaskan bahwa standar IG menjadi acuan berbagai pihak, baik Kementerian/Lembaga, swasta, dan publik. Standar menjamin sebuah produk dapat berkualitas dan menjamin mutu pada konsumen.
Keempat rancangan standar yang dimatangkan mempunyai nilai strategis dan bermanfaat untuk publik. Sebagai contoh standar IG terkait deteksi area terbakar nantinya dapat bermanfaat terutama untuk pemulihan pasca kebakaran. Contoh lain terkait standar IG yang bermanfaat untuk publik, khususnya nelayan, dapat dicermati dari penjelasan Denny Wijaya, Peneliti Balai Riset dan Observasi Laut KKP. Beliau menjelaskan, melalui penyajian peta prakiraan daerah penangkapan ikan yang terstandar, para nelayan dapat terbantu untuk mencari posisi/prakiraan daerah tangkapan. Begitu pula standar tentang spesifikasi IG mangrove yang bermanfaat untuk pengelolaan mangrove secara berkelanjutan dari aspek keteraturan manajemen data.
Hasil rumusan rancangan 4 standar IG ini akan terus dimatangkan pada tahap-tahap selanjutnya, baik dari aspek ruang lingkup, metode, dan rincian spesifikasinya. Komtek 07-01 Informasi Geografi/Geomatika di PSKIG berharap pada Bulan September 2020 dapat tercapai konsensus berbagai pihak untuk menyepakati standar IG ini. (Fakhruddin M)