Jumat, 06 November 2026   |   WIB
id | en
Jumat, 06 November 2026   |   WIB
Ruang Lingkup, Tugas dan Fungsi

Ruang Lingkup :
Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022, Badan Informasi Geospasial adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BIG dipimpin oleh seorang Kepala.

Tugas :
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial. meliputi informasi geospasial dasar, informasi geospasial tematik dan infrastruktur informasi geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perpres Nomor 128 Tahun 2022, BIG menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi geospasial;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi geospasial;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BIG;
  6. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG;
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.

Berdasarkan Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial, setiap eselon 1 memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

SEKRETARIAT UTAMA

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG. Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan BIG;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BIG;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BIG;
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG

DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial dasar; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.

DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial.

Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.