Konsistensi Badan Informasi Geospasial dalam mewujudkan Good Governance
Oleh: Romanio Bahama Lazuardy
Pranata Humas Badan Informasi Geospasial
Pemerintah Indonesia selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakatnya. Di tengah gempuran kemajuan zaman, pemerintah Indonesia pun mengimbanginya dengan konsistensi dalam mewujudkan good governance.
Salah satu wujud terciptanya Good Governance ialah memiliki laporan keuangan negara yang baik. Semakin maju suatu negara dan menganut paham demokrasi, maka laporan keuangannya hampir dipastikan baik. Demikian sebaliknya, jika suatu negara masih tertinggal dan/atau tidak menganut paham demokrasi, maka laporan keuangannya juga tidak/kurang baik.
Sejarah Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia
Sejarah pelaporan keuangan pemerintah Indonesia mengikuti sejarah kemerdekaan dan reformasi di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, pengelolaan dan pertanggungjawaban Hindia Belanda (sebutan Indonesia sebelum merdeka) menggunakan Indische Comptabiliteitswet (ICW) yang diterbitkan pemerintah Belanda. Ketentuan ICW tersebut masih digunakan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sampai 2003.
Era baru manajemen keuangan negara dimulai pada 2003 dengan terbitnya tiga paket undang-undang (UU) bidang keuangan negara, yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga UU tersebut mereformasi manajemen keuangan negara, salah satunya terkait pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama 2004-2008, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendapat opini Disclaimer. Pada 2009- 2015, LKPP mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Mulai 2016 hingga 2019, baru LKPP mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan kualitas tertinggi opini audit. Sementara itu, Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) baru diaudit dan diberikan opini mulai 2006.
Opini WTP merupakan apresiasi tertinggi terhadap LKKL
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan negara yang diamanatkan UU Nomor 15 Tahun 2004 untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan negara. Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPP.
Opini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Perkembangan Opini LKKL
Terhitung mundur lima tahun kebelakang, jumlah entitas pelaporan secara konsisten selalu berada di atas 80 pelaporan. Opini pelaporan selama lima tahun terakhir pun sudah baik, dengan mayoritas mendapatkan WTP.
Berdasarkan catatan BPK, pada 2018 sebanyak 82 pelaporan mendapat opini WTP. Sedangkan pada 2019 dan 2020 sebanyak 85 pelaporan mendapat opini WTP. Berlanjut pada 2021, sebanyak 84 pelaporan mendapat opini WTP. Terakhir pada 2022, sebanyak 82 pelaporan mendapat opini WTP yang salah satu diantaranya adalah Badan Informasi Geospasial (BIG).
Konsistensi BIG meraih WTP
Sejak 2017, BIG secara konsiten meraih opini WTP untuk LKKL. Terhitung sudah enam kali BIG menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan good governance.
Namun, opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara. Tujuan utamanya ialah bagaimana BIG mampu menggunakan uang rakyat sebaik-baiknya dan mampu memberikan dampak baik bagi kehidupan masyarakat Indonesia atas pemetaan wilayah yang telah dilakukan selama ini.