Jumat, 28 November 2025   |   WIB
id | en
Jumat, 28 November 2025   |   WIB
Arsip Gumuk Pasir Parangtritis Diajukan pada Sidang Penilaian Memori Kolektif Bangsa 2025

Jakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama lima institusi pengusul lainnya memaparkan usulan arsip bertajuk `Arsip Gumuk Pasir Parangtritis Yogyakarta Tahun 1921–2025` dalam sidang penilaian dewan pakar Memori Kolektif Bangsa (MKB) Tahap II Tahun 2025. Kegiatan yang dihadiri para pakar, tim penilai, serta nominator dari berbagai instansi ini berlangsung di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Selasa, 25 November 2025.

Sidang dibuka oleh arahan Kepala ANRI Mego Pinandito. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses penilaian MKB merupakan upaya strategis untuk memastikan arsip-arsip nasional bernilai tinggi tetap terpelihara dan terbuka bagi masyarakat.

“Proses penilaian Memori Kolektif Bangsa merupakan langkah strategis negara untuk memastikan arsip-arsip bernilai tinggi dapat terlindungi dengan baik, serta terbuka bagi publik sebagai sumber pengetahuan,” ujarnya.

Paparan usulan disampaikan oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Tito Setiawan. Ia menekankan bahwa arsip Gumuk Pasir Parangtritis merupakan rekam pengetahuan lintas generasi mengenai fenomena geologi langka di pesisir Yogyakarta.

Usulan terkait arsip Gumuk Pasir Parangtritis Yogyakarta ini menjadi kolaborasi enam lembaga, yaitu BIG; Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM); Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul; Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY; serta Badan Pengelola Geopark Jogja. Kolaborasi lintas sektor ini mempertegas bahwa pelestarian arsip merupakan gerakan bersama dalam menjaga memori bangsa dan warisan geologi nasional.

Fenomena Geologi Langka yang Terekam Lebih dari Satu Abad

Gumuk Pasir Parangtritis dikenal sebagai satu-satunya gumuk pasir tipe barchan di Asia Tenggara. Fenomena ini terbentuk dari interaksi material vulkanik Gunung Merapi dan Merbabu, aliran Sungai Opak dan Progo, serta angin laut selatan yang terus membentuk bukit pasir menyerupai sabit.

Sebanyak 138 item arsip dikumpulkan dari enam institusi, meliputi arsip tekstual, peta, foto udara, citra, serta arsip audiovisual. Sebanyak 76 persen di antaranya sudah dialihmedia dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN)/ Jaring Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) maupun repositori institusi pemilik arsip.

“Arsip-arsip ini merekam perjalanan lebih dari satu abad, mulai dari penelitian ilmiah, survei geospasial, peta kawasan, foto udara, hingga dokumentasi budaya seperti tradisi labuhan. Tanpa arsip, kita berisiko kehilangan jejak perubahan yang begitu penting,” ujar Tito dalam pemaparannya.

Dokumentasi sejarah gumuk pasir tidak hanya menggambarkan perubahan morfologi kawasan, tetapi juga dinamika kebijakan tata ruang, interaksi sosial ekonomi masyarakat pesisir, perkembangan tradisi budaya, hingga upaya konservasi kawasan. BIG menyoroti tantangan kian kompleks, mulai dari penyusutan gumuk pasir akibat aktivitas manusia, tekanan wisata, perubahan tutupan lahan, hingga potensi hilangnya arsip historis yang tersebar di dalam maupun luar negeri.

Program Restorasi Gumuk Pasir 2024–2029 serta penetapan kawasan sebagai geopark nasional pada tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat pelestarian arsip. BIG menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan data geospasial sebagai fondasi pengelolaan lingkungan dan perencanaan pembangunan.

“Kami berharap melalui mekanisme MKB, arsip-arsip ini dapat dilindungi, distandardisasi pengelolaannya, dan dimanfaatkan lebih luas untuk penelitian, konservasi, dan edukasi publik,” tambah Tito.

Sebagai lembaga penyelenggara Informasi Geospasial nasional, BIG menempatkan pelestarian arsip geospasial sebagai bagian penting dari memori kolektif negara. Arsip peta historis, foto udara, dan dokumentasi perubahan bentang alam menjadi sumber pengetahuan strategis dalam mitigasi bencana, pengelolaan pesisir, tata ruang wilayah, hingga pengembangan riset ilmiah.

Presentasi di Sidang Penilaian MKB ini menjadi langkah strategis untuk memastikan arsip Gumuk Pasir Parangtritis diakui sebagai bagian dari memori bangsa yang bernilai tinggi. Tidak hanya dalam aspek geologi, tetapi juga sejarah sosial, budaya, dan kebijakan pemerintah.

“Pengelolaan data dan arsip geospasial adalah inti dari mandat BIG. Melalui pengusulan MKB ini, kami berharap arsip Gumuk Pasir dapat menjadi rujukan nasional untuk riset, kebijakan tata ruang, konservasi, mitigasi pesisir, serta edukasi publik,” tutup Tito.

Reporter: Diah Faradia
Editor: Kesturi Haryunani