Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota PBB harus memenuhi hak dan kewajiban Sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982). Sesuai ketentuan dalam Konvensi tersebut, Indonesia wajib mendepositkan pulau-pulau yang diklaim oleh suatu negara kepulauan ke Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan amanat Pasal 47 ayat (9) UNCLOS 1982.
Hingga saat ini pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Timnas) terus melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Pembakuan nama Pulau di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Provinsi Riau.
Inventarisasi pulau dilakukan dengan interpretasi citra satelit tahun 2015 oleh BIG, kemudian dilakukan survei lapangan pada tanggal 9 – 24 Mei 2017. Verifikasi toponim diagendakan selama 3 (tiga) hari, tanggal 5 – 7 Juli 2017 di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Riau. Jumlah pulau yang akan diverifikasi toponim-nya sebanyak 22 (dua puluh dua) pulau.
Pada 2012 lalu, Pemerintah Indonesia telah melaporkan sejumlah 13.466 pulau kepada PBB dalam konferensi PBB tentang Standardisasi Nama-nama Geografis di New York. Dalam RPJMN 2015 – 2019, Indonesia ditargetkan memiliki 17.466 pulau pada tahun 2017. Namun hingga saat ini masih sekitar 16.189 pulau di Indonesia yang telah diverifikasi dan dibakukan namanya. Artinya, masih ada kekurangan 1.277 pulau dari target.
Berdasarkan Perpres Nomor 112 tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, dalam melakukan verifikasi pulau-pulau tersebut, selama ini BIG bahu membahu dengan beberapa Kementerian Lembaga diantaranya Kemenko Kemaritiman, Kemendagri, Kementerian KKP, Pushidrosal, dan melibatkan Pemerintah Daerah terkait. Pada tahun 2017 Perpres tentang Timnas tersebut telah dicabut. Namun BIG bersama Kemendagri, Kemenko Kemaritiman, KKP, Pushidrosal telah berkonsolidasi dalam menjaga komitmen untuk mewujudkan data dan informasi yang akurat mengenai nama rupabum di seluruh wilayah NKRI.
Dengan terverifikasinya toponim pulau-pulau tersebut, diharapkan tertib administrasi Pemda dan pengelolaan pulau-pulau di Provinsi Riau khususnya dan berguna serta berkontribusi di dalam pembangunan nasional pada umumnya; serta dapat memperkaya gasetir kepulauan di Indonesia.
Muhtadi Ganda Sutrisna, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (08129576408) Nursugi, Kepala Bidang Pemetaan Kelautan (08128059385)