Cibinong, Berita Geospasial BIG - Dalam rangka mendukung upaya percepatan pembangunan di seluruh Indonesia, Badan informasi Geospasial (BIG) sebagai pembina dan penyelenggara informasi geospasial terus berupaya mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunannya. Upaya yang dilakukan BIG adalah membina dan menyelenggarakan informasi geospasial pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Terkait dengan dukungan informasi geospasial pada perencanaan pembangunan di daerah, BIG bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB).
Penandatanganan NKB antara BIG dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Kepala BIG, Priyadi Kardono dan Pejabat Gubernur Kepulauan Riau, Nuryanto pada Rabu, 10 Februari 2016 di Gedung GSCC BIG Cibinong. Acara penandatanganan disaksikan oleh Pejabat Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Sestama BIG, para Deputi serta para pejabat Eselon II, III di lingkungan BIG.
Penandatanganan NKB antara BIG dan Pemprov Kepulauan Riau adalah tentang penyelenggaraan, pengembangan, pemanfaatan data dan informasi geospasial di Provinsi Kepulauan Riau. Tujuan penandatanganan NKB ini adalah optimalisasi data dan informasi geospasial untuk pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. Lingkup NKB meliputi: penyelenggaraan data dan informasi geospasial, pengembangan informasi geospasial dan teknologi aplikasinya, pembangunan data dan informasi geospasial termasuk di dalamnya peningkatan kompetensi sumberdaya manusia bidang informasi geospasial serta pengembangan jaringan informasi geospasial dan pemanfaatan data dan informasi geospasial untuk mendukung pembangunan.
Pada sambutan penandatanganan NKB, Kepala BIG Priyadi Kardono mengatakan bahwa Informasi Geospasial sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Pembangunan dimulai dari desa, sesuai dengan nawacita pemerintah. Untuk itu dibutuhkan informasi luasan desa dan peta desa. Desa di berbagai wilayah di Indonesia tergolong unik, karena setiap desa mempunyai karakteristik tersendiri dan berbeda-beda antara satu dan lainnya. Untuk itu diperlukan pemetaan dan kajian desa melalui informasi geospasial. Ini dilakukan mendukung percepatan pemetaan batas desa dan penataan ruang wilayah. BIG bekerjasama dengan LAPAN mengadakan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Selanjutnya untuk pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial pada pemerintah daerah, BIG melakukan pembinaan dan membantu daerah dalam penyelenggaraan informasi geospasial dengan menyediakan SOP kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial dan mendukung pemerintah daerah untuk turut berpartisipasi menjadi simpul jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Sementara itu, Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nuryanto pada sambutannya mengatakan bahwaProvinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Kepulauan Riau merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia yang mencakup Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Lingga. Secara keseluruhan, wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 4 kabupaten dan 2 kota, 42 kecamatan serta 256 kelurahan/desa dengan jumlah 2.408 pulau besar dan kecil dimana 40% belum bernama dan berpenduduk. Adapun luas wilayahnya sebesar 252.601 km2, dimana 95% - nya merupakan lautan dan hanya 5% merupakan wilayah darat.
Wilayah Provinsi Kepulauan Riau juga berbatasan dengan negara tetangga diantaranya Vietnam, Kamboja, Singapura, Malaysia dan Brunei. Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah yang kaya akan sumberdaya alam dan rawan konflik baik internal maupun internasional. Sejalan dengan program Nawacita, Nuryanto mengatakan bahwa pembangunan data dan informasi geospasial adalah untuk mendukung pembangunan yang dimulai dari wilayah desa. Batas wilayah desa harus berkoordinat dan berkepastian hukum.
Untuk menyelesaikan konflik baik internasional maupun internal serta pembangunan wilayah, maka diperlukan kerjasama dengan BIG. Nuryanto berharap agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kepastian hukum terkait dengan pemanfaatan dan aplikasi data dan informasi geospasial untuk menunjang pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.
Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang aplikasi Ina-Geoportal sebagai portal untuk berbagai pakai IG. Aplikasi ini merupakan pengejawantahan dari kebijakan satu peta (one map policy). Nantinya, Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi unit kliring/ simpul jaringan informasi geospasial di daerah. Harapannya, NKB ini akan menjadi payung hukum kerjasama BIG dengan Provinsi Provinsi Kepulauan Riau untuk perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien. (YI/ATM)