Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Selenggarakan Koordinasi dan Perencanaan Pengelolaan Sentra Peta Tahun 2016

Semarang, Berita Geospasial BIG -  Peningkatan pelayanan dalam rangka menginformasikan produk geospasial kepada masyarakat merupakan salah satu amanah yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Pelayanan tersebut dapat dilakukan melalui penyebarluasan data dan informasi geospasial kepada para pengguna dan khalayak umum. Badan Informasi Geospasial melalui Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama telah membangun kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) di seluruh wilayah Indonesia dalam suatu jaringan distribusi produk yang terhubung dengan BIG, yang disebut dengan nama Sentra Peta BIG. 

Sentra Peta yang telah dibangun sejak ada pada tahun 2007 ini merupakan kepanjangan tangan dari BIG. Peranan Sentra Peta sangatlah penting bagi BIG terutama untuk mendekatkan BIG dengan para pengguna informasi geospasial. Melalui kerja sama dengan pembentukan Sentra Peta inilah BIG memberikan delegasi kepada Sentra Peta untuk melakukan publikasi, sosialisasi dan distribusi produk-produk Informasi Geospasial (IG) yang diselenggarakan oleh BIG. Sampai dengan tahun 2016, BIG telah bekerja sama dengan 27 K/L yang terdiri atas : 9 Bappeda Provinsi, 17 Perguruan Tinggi, dan 2 pihak swasta. Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pengelolaan Sentra Peta, serta sumberdaya manusia pengelola Sentra Peta yang ada di daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat pengguna peta, maka diselenggarakanlah acara Koordinasi dan Perencanaan Pengelolaan Sentra Peta Tahun 2016 pada Selasa, 22 Maret 2016, di Semarang yang dihadiri oleh perwakilan 24 Sentra Peta dari seluruh Indonesia. 

Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Pusat PPKS BIG, Wiwin Ambarwulan yang memberi sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Wiwin juga berkesempatan untuk memberikan paparan mengenai Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy dalam sambutannya. Pada kesempatan itu dijelaskan bahwa Kebijakan Satu Peta diperlukan agar dapat dilakukan analisis spasial dengan mudah dalam Sistem Informasi Geografis (SIG). Jika data spasial sudah memiliki standar yang sama, manfaatnya antara lain : mempermudah integrasi data spasial, mempermudah pertukaran data spasial antar pemangku kepentingan, mendukung analisis spasial dan atributnya dalam SIG, serta menjamin kualitas informasi spasial yang diberikan. 

Sementara itu Hartuti, dari Inspektorat BIG, menyampaikan Sistem Pengendalian Internal dan Eka Rosdiana, dari Biro Umum dan Keuangan BIG menyampaikan Penatausahaan Persediaan Barang Milik Negara. Dari kedua materi tersebut, disampaikan bahwa Sentra Peta memiliki peranan yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan BIG yang akuntabel melalui penatausahaan persediaan. Dalam menghasilkan laporan Sentra Peta yang akurat, diperlukan komitmen dan disiplin pada setiap transaksi harian yang dicatat pada kartu stock/kartu barang. Dengan melakukan hal tersebut, maka akan diperoleh laporan bulanan yang akurat sehingga pada waktu stock opname per semester akan menghasikan data yang balance antara fisik dan pencatatan. Nantinya laporan inilah yang akan digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan tahunan. 

Kemudian B.J. Pratondo, Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial BIG menjelaskan bahwa salah satu pelayanan prima yang berusaha diberikan BIG kepada masyarakat adalah melalui Sentra Peta. Untuk memperbaiki sistem yang ada dalam pengelolaan persediaan peta di Sentra Peta, BIG membuat suatu rencana pengelolaan baru, dimana setiap Sentra Peta diberikan 2 lembar peta cetakan untuk masing-masing Nomor Lembar Peta (NLP) seluruh Indonesia sebagai media display. Jika ada pengguna yang ingin membeli peta cetakan, Sentra Peta Daerah akan memesan kepada BIG, dan BIG akan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi ke Sentra Peta Daerah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan staf BIG dalam perhitungan jumlah persediaan peta tiap semesternya. 

Dalam berbagai paparan di atas, selanjutnya dilakukan diskusi interaktif  yang sangat menarik antara perwakilan Sentra Peta dengan BIG, untuk memberikan pemahaman yang lebih rinci. Acara koordinasi ditutup dengan sesi foto bersama, dan ramah tamah.  Acara ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara BIG dan Sentra Peta dalam peningkatan pelayanan dalam rangka menginformasikan produk IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dalam rangka untuk mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta di Indonesia. (NH/LR/TR)