Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
BIG Kembali Gelar Rapat Koordinasi Teknik Kelompok Kerja IGT Tahun 2016

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Konflik penguasaan lahanmasih mungkin terjadi diantara beberapa kelompok kepentingan. Demi menghilangkan kemungkinan tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) terus melakukan upaya dalam mewujudkan Kebijakan Satu Peta atau "One Map Policy". Kebijakan Satu Peta terlahir karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh sejumlah instansi, tidak merujuk pada sumber rujukan Peta Dasar yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang dikeluarkan oleh BIG. Mengingat BIG adalah lembaga penyelenggara utama IGD di Indonesia sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG).

Upaya penyelenggaraan Kebijakan Satu Petaini diwujudkan dengan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Kelompok Kerja Informasi Geospasial Tematik (Pokja IGT). Acara yang diselenggarakan pada Senin, 29 Februari 2016 di Ballroom Sumba Hotel Borobudur, Jakarta ini digelar dengan mengusung tema “Penguatan Kerangka Kerja Kelembagaan Nasional dalam Rangka Implementasi Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk Sinkronasi Pembangunan”.Acara diawali dengan sambutan dari Kepala BIG, Priyadi Kardono. Dalam sambutanya, Priyadi mengatakan bahwa kegiatan Rakortek ini merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan Kebijakan Satu Petasesuai dengan amanat  dari Presiden Jokowi. Penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta ini bertujuan untuk menanggulangi banyaknya instansi yang membuat berbagai macam data yang belum berstandar sesuai dengan standaryang telah ditentukan dan dikoordinasikan oleh BIG.

“Permasalahan yang ada di daerah tentang peta RTRW adalah dimana daerah belum mampu membuat analisis menggunakan peta tematik, dikarenakan biasanya daerah membuat peta tematik penutup lahan yang kualitasnya masih rendah”, ungkapnya. Ia juga mengatakan bahwa dalam prosesnya telah disusun Peraturan Presiden (Perpres)No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk Sinkronikrasi Pembangunan yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta di Indonesia kedepannya.Sambutan selanjutnya adalah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibawakan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Ia menuturkan bahwa KPK memiliki relevansi yang cukup kuat terhadap Kebijakan Satu Peta, hal ini didasari data KPK yang mengatakan bahwa penyimpangan dana yang paling besar ialah dari sektor sumber daya.

Sektor sumber daya alam merupakan sumber keuangan negara yang paling besar, sehingga akan terlihat jika terjadi penyimpangan pada sektor dana tersebut. Menurutnya hal ini terjadi karena tidak adanya referensi yang benar dalam pengolahan sumber daya, dimana analisisnya dilaksanakan dengan menggunakan peta. Ia menyatakan bahwa permasalahan saat ini terutama dari segi pengelolaan data spasialnya. Hal tersebut dikarenakan belum ada kerelaan dari Kementerian atau Lembaga (K/L) untuk memberikan sertamensinkronisasi data, sehingga diharapkan adanya kerelaan dari K/L untuk sinkronisasi data spasial,yang nantinya akan mempercepat proses penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta. Ia berharap untuk secepatnya ada sinkronisasi data dari sektor Kehutanan, Pertanahan, Sumberdaya, dan Kelautan serta Perikanan, sehingga pengambilan kebijakan kedepannya dapat dilakukan dengan menggunakan satu referensi.

Acara Rakortek Pokja IGT tahun 2016 ini dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, yang sebelumnya turut memberikan sambutan pada acara Rakortek kali ini. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan Rakortek ini dirancang untuk memulai menyusun rencana kerja yang akan digunakan dalam penyusunan kebijakan satu peta. Pertemuan ini juga merupakan upaya lanjutan yang sudah dimulai beberapa waktu yang lalu untuk mewujudkan kerjasama yang erat dari setiap K/L.

“Presiden meminta agar penyusunan satu peta dilaksanakan berdasarkan prioritas wilayah, sehingga satu wilayah berdasarkan prioritasnya dan komplit memuat berbagai data tematik. Pemetaan pun sebaiknya dimulai dengan wilayah yang banyak permasalahannya sehingga petanya dapat berguna nantinya”, ujar Darmin dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa fokus Pepres no. 9 Tahun 2016 terkait Kebijakan Satu Peta adalah untuk menghasilkan data peta satu standar, satu basis data, satu referensi, dan satu geoportal. Kebijakan Satu Peta ini dilakukan melalui 3 kegiatan besar,yaitu : Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi. Sehingga untuk target kedepan, BIG dan K/L mampu menjadikan kegiatan Kebijakan Satu Peta sebagai prioritas, menunjuk penanggung jawab tetap, menyediakan data spasial yang akurat pada waktu yang telah ditentukan, menyediakan anggaran terkait data spasial, serta memberikan dokumen lain yang diperlukan untuk mensukseskan Kebijakan Satu Peta.

Setelah coffee breakacara selanjutnya yaitu sesi Pemaparan Program Implementasi. Sesi tersebut dimoderatori oleh Nirata Samandhi yang merupakan perwakilan dari BIG, dengan narasumber dari Deputi Bidang 6 Kemenko Perekonomian, Luky Eko Wuryanto; Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Arifin Rudiyanto; serta Deputi Bidang IGT BIG, Nurwadjedi.Sesi diskusi panel ini dimulai dengan pemaparan Program Implementasi Perpres No. 9 Tahun 2016 yang dibawakan oleh Deputi Bidang 6 Kemenko Perekonomian. Luky memaparkan target-target yang harus dicapai dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Target tersebut antara lain adalah target dalam mekanisme kegiatan pelaksanaan kebijakan satu peta dan target dalam sistem monitoring dan evaluasi. Luky mengharapkan kerjasama serta kesediaan para K/L untuk segera menyerahkan data mereka sehingga pencapaian target dapat segera terlaksana. Selain itu Luky juga menghimbau untuk adanya Kantor Staff Presiden (KSP) yang memantau kegiatan Kebijakan Satu Peta ini serta adanya penunjukan penganggungjawab data bagi tiap K/L.

Paparan selanjutnya adalahDeputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Arifin Rudiyanto.Dalam pemaparannya, Rudy mengatakan bahwa amanat UU tentang basis data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan harus menggunakan data yang baik dan benar. Data spasial memiliki peran penting dalam tata ruang, yaitu untuk perencanaan, pemanfaatan, serta pengendalian pemanfaatan, karena era perencanaan pembangunan saat ini adalah berbasis spasial. Untuk itu perlu adanya persiapan yang matang bagi SDM Bidang IG untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) agar surveyor Indonesia tidak tergeser oleh surveyor dari luar negeri.

Berlanjut ke pemaparan selanjutnya oleh Deputi IGT BIG, Nurwadjedi. Sesuai Perpres 9/2016 ini BIG ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana dengan tanggungjawab untuk mengawal secara teknis kebijakan satu peta melalui Pokja IGT. Sehingga perlunya penyediaan IGT baru untuk kegiatan tahun anggaran mendatang atau melalui APBN. Ia juga menghimbau bahwa penyiapan data tematik menjadi tanggung jawab wali data dari K/L yang telah ditunjuk. Ia juga berharap adanya penyampaian kendala-kendala oleh K/L tentang penyiapan data spasial yang nantinya bisa membantu dalam penyusunan Kebijakan Satu Peta.

Sesi diskusi panel berlangsung hingga waktu istirahat makan siang. Setelah istirahat makan siang, peserta mengikuti Focus Discussion Group(FGD) untuk pembahasan teknik yang dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok IGT Status dan Kelompok IGT Tata Ruang dikumpulkan bersama dalam ruangan Sumba C, sedangkan Kelompok IGT Potensi tetap berada di ruangan Sumba A yang merupakan ruangan acara sebelumnya. Pembahasan teknis ini tak lain adalah untuk membicarakan pembahasan mekanisme dan jadwal kompilasi IGT, penajaman renaksi, serta penggunaan sistem monitoring. 

Setelah kurang lebih 2,5 jam sesi FGD berlangsung, para peserta kembali berkumpul di ruangan Sumba A untuk mengikuti hasil rumusan Rakortek Pokja IGT yang telah dilaksanakan hari itu. Rumusan hasil Rakortek Pokja IGT 2016 dibacakan oleh Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) BIG, Adi Rusmanto. Terdapat 10 rumusan yang dihasilkan, salah satunya adalah Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta yang bertujuan untuk memperbaiki data di masing-masing sektor. Selain itu, perencanaan pemanfaatan ruang implementasi Perpres inijuga melibatkan 19 Kementerian dan Lembaga, mencakup 34 provinsi dan 85 tematik. Selain itu, kegiatan utama dalam implementasi Perpres adalah kompilasi, integrasi, sinkronisasi, dan penyusunan rekomendasi/fasilitas penyelesaian permasalahan IGT, dsb. Kemudian tindak lanjut dari Rakortek ini antara lain adalah : (a) K/L menindaklanjuti penajaman rencana aksi sampai tanggal 2 Maret 2016, (b) perlu adanya pertemuan antara Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan BIG terkait pendanaan, serta (c) perlu adanya pelaksanaan jadwal kompilasi data. Selanjutnya acarapun ditutup oleh Deputi IGT BIG, Nurwadjedi, dan berakhir pukul tepat pukul 16.30 WIB. (QA/LR/TR)