Cibinong, Berita Geospasial BIG - Pemberlakuan Asean Economic Community (AEC) atau juga dikenal dengan istilah Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai pada awal tahun 2016 merupakan peluang sekaligus tantangan yang harus disikapi oleh pemerintah Indonesia. Dalam menghadapi pemberlakukan MEA ini, Badan Informasi Geospasial (BIG) kemudian membentuk Kelompok Kerja Penilaian Kesesuaian (KKPK) yang bertujuan untuk membantu dalam pelaksanaan sistem Penilaian Kesesuaian pada Bidang IG. Sebagai tindak lanjut dari pembentukan kelompok ini, BIG mengadakan serah terima SK KKPK Bidang IG yang dilaksanakan pada Senin, 1 Februari 2016 di Aula Utama Gedung S lantai 2 BIG.
Acara serah terima SK tersebut diawali dengan pembacaan laporan pembentukan KKPK Penilaian Kesesuaian oleh Deputi IIG, Yusuf Surrachman. Dijelaskan bahwa tujuan pertemuan tersebut tak lain adalah untuk menguatkan SDM serta industri Informasi Geospasial (IG) dalam menghadapi MEA. Dalam laporannya, Yusuf mengungkapkan bahwa dalam rangka memenuhi amanat UU no 4 Tahun 2011 untuk penyelenggaraan IG yang berkualitas, maka BIG memandang perlu adanya pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial (LPJIG). LPJIG terdiri atas 4 unsur utama pemangku kepentingan IG, yaitu : pemerintah, perguruan tinggi, asosiasi profesi IG, dan asosiasi badan usaha IG. "Sebelumnya telah dilakukan rekruitmen calon anggota LPJIG pada 10 September 2015 lalu, dan dari hasil seleksi telah terpilih 13 anggota yang mewakili 4 unsur tersebut diatas yang direkomendasikan oleh Tim Seleksi. Dengan terpilihnya ke-13 anggota tersebut diharapkan LPJIG ini kedepannya mampu berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal-jadwal yang telah dibuat", jelasnya.
"Terkait usulan pembentukan lembaga non struktural LPJIG, sesuai dengan jawaban dari Menpan bahwa pembentukan LPJIG masih belum perlu dilakukan sehingga tugas dan fungsinya langsung diserahkan ke BIG. Dari jawaban tersebut, bukan berarti LPJIG tidak ada, namun statusnya berada dibawah BIG", ungkap Yusuf pada acara tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan serangkaian FGD terkait dengan keputusan Menpan tersebut yang hasilnya adalah ke-13 anggota terseleksi ditetapkan menjadi anggota KKPK Bidang IG yang selanjutnya disebut KKPK. Acara pada hari itu berlanjut dengan pembukaan dan arahan dari Kepala BIG, Priyadi Kardono. Priyadi menyatakan bahwa tahun 2014 ini BIG ingin mendirikan LPJIG, namun tugas dan fungsinya dikembalikan ke BIG melalui KKPK ini. "Wadah KKPK ini masih dapat berkembang lagi, harapannya dengan adanya 13 KKPK dan dibantu oleh sekretariat BIG dapat membantu dan memperlancar proses akreditasi. Ini sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak", ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan berlakunya MEA saat ini, bidang IG baik itu industri, tenaga profesional, produk instrumen, maupun lembaga pelatihan harus mempersiapkan diri untuk memperkuat posisi dalam menghadapi pasar tunggal. "Oleh karenanya diperlukan suatu kebijakan yang akurat dan strategis untuk menghadapi tantangan tersebut secara nasional dan juga global", pungkas Yusuf menutup sambutannya.
Setelah pembukaan acara yang dilakukan oleh Kepala BIG, acara dilanjutkan dengan penyampaikan keynote speech oleh Sekjen Komite Akreditasi Nasional, Dede Erawan, terkait Undang-Undang (UU) Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Menurutnya, standarisasi dan penilaian kesesuaian, baik ketentuan internasional maupun ketentuan nasional melalui UU no. 20 tahun 2014 mengenai implementasi standar yang telah disusun dan digunakan, memerlukan penilaian kesesuaian. Penilaian kesesuaian sendiri adalah kegiatan untuk menilai apabila SDM, personil, atau instrumen telah memenuhi standar. "Selain itu penilaian ini juga dapat digunakan untuk menilai barang, jasa, sistem, maupun proses yang telah memenuhi persyaratan acuan", ungkapnya. Adapun standardisasi, metrologi dan penilaian kesesuaian merupakan 3 pilar dalam pembangunan berkelanjutan, terutama dalam industri, perdagangan dan penguatan daya saing dalam negeri. "Seluruh pemangku kepentingan perlu bekerjasama dalam pengembangan dan pemberlakukan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Tidak bisa hanya dilakukan 1 institusi saja", imbuh Dede kepada seluruh peserta yang hadir.
Agenda pada acara hari itu selanjutnya adalah penyerahan SK oleh Kepala BIG kepada seluruh anggota terseleksi, yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Acara kemudian diteruskan dengan penjelasan terkait Penilaian Kesesuaian Bidang IG oleh Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG), Suprajaka. Pada saat yang sama, diadakan pula konferensi pers yang bertajuk "Informasi Geospasial Siap Menghadapi MEA". Konferensi pers yang diadakan di ruang rapat PSKIG di gedung S lantai 1 ini diselenggarakan untuk membicarakan tentang kesiapan BIG dalam menghadapi MEA, termasuk pembahasan tentang pembentukan KKPK yang sedang dilakukan. Pada penjelasan yang dibawakan oleh Suprajaka dinyatakan bahwa, "Sesuai amanat UU IG dan UU SPK, maka lembaga pengembangan jasa IG yang independen dibentuk melalui KKPK, yang memerlukan penilaian kesesuaian pada penyedia jasa IG, tenaga profesional IG, lembaga pelatihan IG, produk dan instrumen IG". Sedangkan IG sendiri masih masuk dalam jasa konstruksi, sehingga kedepannya perlu dipikirkan bersama kembali.
Adapun struktur KKPK IG terdiri dari tim penilai dan tim pemutus. FGD yang dilaksanakan selama 2 hari ini dilakukan untuk menentukan pembentukan ketua dan wakil ketua KKPK, penyusunan tata kerja kelompok penilaian kesesuaian, penyusunan agenda KKPK dan penyusunan pedoman akreditasi bidang IG. Nantinya KKPK yang akan membahas dan memutuskan detailnya. Acara serah terima SK KKPK ini ditutup oleh Sekretaris Utama BIG, Titiek Suparwati. "Hari ini hari bersejarah terkait akreditasi dan sertifikasi, silahkan dipersiapkan untuk rapat pleno dan pedoman-pedoman terkait. Permintaan mengenai sertifikasi dan akreditasi sudah ada sehingga memerlukan jawaban yang tepat", pesan Titiek. Ia pun berharap FGD hari ini hingga besok dapat berjalan lancar dan mengahsilkan keputusan yang terbaik. (RQ/LR)