Selasa, 26 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Peta Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan

Yogyakarta, Berita Geospasial BIG - Sesuai dengan arahan yang terkandung dalam program pemerintahan Jokowi-Jk, Nawacita, pembangunan nasional akan dilaksanakan berbasis desa dan daerah pinggiran dalam rangka untuk meningkatkan ketahanan bangsa. Pembangunan Desa tentunya menghadapi tantangan yang besar dengan kondisi ekonomi masyarakarat masih terbatas dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang masih kurang optimal. Indonesia yang luas terbentang di garis khatulistiwa memiliki 74.754 desa dan 8.430 kelurahan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56/2015, menyebabkan banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Pembangunan nasional berbasis desa dan daerah pinggiran membutuhkan informasi geospasial yang memadai, baik cakupan ketersediaan, maupun tingkat kedetilan yang tersedia. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara utama Informasi Geospasial Dasar (IGD) di Indonesia memiliki tugas utama menyediakan data dan IG yang akurat untuk mendukung pembangunan nasional. Salah satu langkah yang bisa ditempuh untuk percepatan pemetaan nasional adalah dengan menggunakan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Saat ini baru separuh wilayah Indonesia yang sudah disiapkan melalui CSRT, untuk mendukung percepatan pemetaan tata ruang dan pemetaan batas wilayah desa dan peta desa. Harapan ke depannya seluruh wilayah Indonesia akan dicover dengan CSRT.

Pada segmen batas wilayah, saat ini baru 30% segmen batas wilayah yang telah dikerjakan, demikian diungkapkan Kepala BIG, Priyadi Kardono pada sambutan Seminar Nasional Peta Desa untuk Percepatan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang diselenggarakan BIG bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) yang didukung Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta Kemnedagri dan Kementerian PPN/Bappenas, pada Rabu, 24 Pebruari 2016 di Yogyakarta. Priyadi Kardono juga mengatakan bahwa Peta Desa wajib disusun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui koordinasi dengan instansi teknis terkait. Adapun Peta Desa terdiri atas : Peta Citra, Peta Sarana dan Prasarana dan Peta Penutup Lahan dan Penggunaan Lahan.

Sementara itu pada sambutannya, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar sangat mengapresiasi BIG dalam mengambil langkah pembuatan Peta Desa. "Dengan adanya Peta Desa tentunya dapat mendukung program percepatan pembangunan Desa sesuai dengan amanat nawacita pemerintah yaitu membangun dari daerah pinggiran/desa", tegasnya. Peta Desa sendiri merupakan rujukan bagi Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam program pembangunan. "Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberi kewenangan bukan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek dari pembangunan. Pendekatannya adalah bottom-up, partisipatif.  Maka, ia diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri sebagai self-governing community dengan berkolaborasi dengan pemerintah di atasnya," ujarnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dibacakan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Perintah Provinsi DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa Indonesia yang kaya akan keanekaragaman sumberdaya hayati dan non hayati wajib dijaga kelestariannya, termasuk di dalamnya terkait keberadaan adat. Keberadaan adat merupakan sumber hak kolektif. Wilayah adat  dibuktikan dengan Peta Desa. Peta Desa merupakan solusi bagi tumpang tindih penggunaan lahan. Selanjutnya Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita Karnawati pada sambutannya juga sangat mengapresiasi BIG dengan adanya Standar Peta Desa yang telah ditetapkan, untuk itu perlu segara diimplementasikan agar standar peta desa tersebut dapat operasional di lapangan. Rektor UGM berharap seminar ini menghasilkan terobosan untuk pembangunan kawasan perdesaan.

Pada kegiatan tersebut Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Marwan Jafar bersama Kepala BIG, Priyadi Kardono melaksanakan penyerahan Album Peta Kerja Batas Administrasi  Desa dan Perka BIG tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa kepada Wakil Bupati Temanggung, Irawan Prasetyadi, yang mewakili 16 Bupati/Walikota yang diundang. Seminar tersebut dihadiri oleh 150 lebih peserta dari K/L, pemda, akademisi dan institusi lainnya. Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel dengan menghadirkan Deputi Bidang IGT, Nurwajedi, dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain itu pada technical session menghadirkan pula pembicara Wakil Bupati Temanggung; Guridno Bintar dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG; serta Jaringan Pemetaan Partisipatif.

Termasuk dalam rangkaian kegiatan Seminar Nasional digelar juga pameran geospasial yang diikuti oleh BIG dan instansi lainnya. Pada pameran tersebut BIG menampilkan contoh Peta Desa dan Prosedur Pemetaan Batas Wilayah.  Kegiatan Seminar ini kemudian ditutup dengan paparan dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang mengapresiasi ide yang cemerlang dari BIG untuk membuat Peta Desa. Untuk itu ke depannya diharapkan pula agar BIG dapat segera melakukan pembuatan Peta Desa berbasis SIG untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah.  (YI/LR/TR)