Minggu, 24 November 2024   |   WIB
en | id
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Penghargaan Bhumandala IG Batas Desa/Kelurahan, Apresiasi Akurasi Batas Wilayah

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) siap menyelenggarakan penganugerahan Penghargaan Bhumandala Informasi Geospasial (IG) Batas Desa/Kelurahan 2024. Penghargaan ini untuk mengapresiasi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang berkontribusi aktif dalam pemetaan batas wilayah desa dan kelurahan di Indonesia. Sebagai rangkaian pelaksanaan penghargaan tersebut, pada 14-18 Oktober 2024 dilaksanakan penilaian tahap kedua berupa wawancara.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan IG yang akurat, berkualitas, dan bermanfaat bagi pembangunan nasional. Informasi batas wilayah desa/kelurahan yang valid sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penetapan kebijakan pembangunan berbasis spasial,” ungkap Khafid Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi BIG, yang menjadi ketua dewan juri.

Para juri telah melaksanakan penilaian tahap pertama untuk menyaring peserta yang memenuhi kriteria. Selanjutnya, seluruh nominator yang lolos mengikuti penilaian tahap kedua. Penilaian dilakukan menggunakan metode wawancara langsung dengan para nominator, untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang implementasi dan manfaat IG di wilayah masing-masing.

Untuk penilaian tahap kedua ini terdapat lima juri, yaitu Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Khafid; Ketua Tim Koordinasi Batas Desa/Kelurahan BIG Aji Putra Perdana; Koordinator Pemetaan Batas Wilayah Administrasi Periode 1 Januari 2022-30 Juni 2024 Elvira Hardiana; serta Sri Wahyu Febrianti Firman dan Hanafi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pada hari pertama penjurian tahap kedua terdapat lima pemerintah provinsi yang mengikuti, yaitu Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalimantan Selatan Faried Fakhmansyah, saat penjurian menyoroti dasar hukum dan langkah konkret yang telah dilakukan pihaknya dalam penegasan batas desa.

“Selain sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur desa, kami telah membentuk Tim Penegasan Batas Desa (PPBDes) sejak 2022. Pendampingan teknis bersama BIG dan Kementerian Dalam Negeri terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan,” jelasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas PMD Jawa Barat Dicky Saromi mengungkapkan bahwa provinsinya fokus pada pemanfaatan batas desa untuk tata ruang dan pemekaran wilayah. Dukungan keuangan sebesar Rp10 juta per desa disalurkan guna mempercepat proses penegasan batas.

“Kami mendorong kabupaten untuk menyusun peraturan bupati secara bertahap, tanpa menunggu seluruh desa selesai,” ujar Dicky.

BIG berharap, seluruh daerah dapat memaksimalkan peran IG untuk penyelesaian batas wilayah dan pembangunan tata ruang yang berkelanjutan melalui Penghargaan Bhumandala. Pemerintah provinsi diharapkan berkomitmen menyelesaikan target penegasan batas hingga 2025, termasuk memasukkan rencana tersebut ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kerja sama dan sinergi menjadi kunci agar seluruh proses berjalan baik, terutama dalam memanfaatkan IG untuk pembangunan desa yang lebih terarah,” tutur Aji, perwakilan dewan juri. (NIN/LR)