Jumat, 22 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 22 November 2024   |   WIB
Perkuat Administrasi Wilayah Lewat Penetapan Batas Desa/Kelurahan

Humbang Hasundutan, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali berkolaborasi dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam giat Bakti Geospasial (BG) yang mengangkat tema 'Sosialisasi Informasi Geospasial (IG) Pemetaan Batas Desa/Kelurahan’. Kali ini, BG diadakan di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Selasa, 29 Mei 2024.

“BIG telah melakukan delineasi batas 154 desa/kelurahan di Humbang Hasundutan pada 2018,” jelas Ali Nor Hidayat narasumber dari BIG saat BG tersebut.

Ali melanjutkan bahwa batas desa/kelurahan sangat penting dilakukan, terlebih di Kabupaten Humbang Hasundutan, untuk mencegah terjadinya konflik dalam melakukan aktifitas di lahan yang menjadi milik masyarakat sekitar. Diungkapkan bahwa administrasi wilayah suatu daerah juga akan lebih kuat melalui penetapan batas desa/kelurahan.

Pada acara ini hadir pula Lamhot Sinaga, anggota Komisi VII DPR RI. Lamhot mengungkapkan kepada peserta yang hadir bahwa sosialisasi yang dilakukan BIG tentang batas desa/kelurahan sangat penting. Ia berharap peserta yang hadir dapat memahami tujuan, serta proses pelaksanaan penetapan, dan penegasan batas desa.

“BIG memiliki alat yang sangat baik untuk pemetaan, seperti melalui citra udara dan satelit. Oleh karenanya tidak hanya sosialisasi, kami berharap perlu ditindaklanjuti ke depannya. Karena terkait penetapan batas ini mempengaruhi hak wilayah yang dimiliki masing-masing orang,” kata Lamhot.

Adapun BG ini merupakan kerja sama antara BIG dengan Komisi VII DPR. Kegiatan dihadiri 179 peserta dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan mahasiswa. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberi interaksi positif bagi semua pihak yang terlibat. (ER/LR)