Sabtu, 23 November 2024   |   WIB
en | id
Sabtu, 23 November 2024   |   WIB
Perkuat Informasi Geospasial, BIG Gandeng Ketua Komisi VII DRI RI Gelar Bakti Inovasi Pemetaan Batas Desa Kabupaten Banyumas

Banyumas, Berita Geospasial – Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial (BIG) berkolaborasi dengan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyelenggarakan Bakti Inovasi Informasi Geospasial dengan tema “Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan". Kegiatan bertempat di Hotel Aston Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (20/8/2023).

Kepala BIG, Muh Aris Marfai memberikan apresiasi untuk Kabupaten Banyumas yang memiliki 27 kecamatan dengan 331 desa/kelurahan atas peran aktifnya menindaklanjuti hasil pemetaan yang dilakukan oleh BIG pada Tahun 2021 yaitu sebanyak 151 desa.

“BIG bertugas untuk membuat peta rupabumi termasuk didalamnya batas desa. Saat ini pemetaan di Kabupaten Banyumas masih tersisa 180 desa, kami berharap Kabupaten Banyumas dapat segera menyelesaikan pemetaan tersebut,” ungkap Aris.

Proses percepatan pemetaan batas desa/kelurahan di Kabupaten Banyumas merupakan hal yang penting. Hal ini mengingat peta batas wilayah dapat digunakan untuk berbagai kepentingan salah satunya untuk mendukung implementasi program Kebijakan Satu Peta (KSP) dan Satu Data Indonesia (SDI).

Sependapat dengan Kepala BIG, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan dukungannya dalam percepatan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Banyumas.

“Dengan adanya batas desa dapat digunakan sebagai dasar untuk pembagian hak dan kewajiban lahan sehingga meminimalkan konflik dan sengketa di masyarakat. Tidak hanya itu, dengan adanya pemetaan batas desa, kita dapat melakukan mitigasi bencana, sehingga sangat bermanfaat untuk masyarakat Banyumas yang tinggal dekat dengan Gunung Slamet,” ungkapnya.

Pada tahun 2023, Kabupaten Banyumas sedang melaksanakan 87 penegasan batas desa diantaranya di Kecamatan Purwokerto Selatan sebanyak 7 desa, Kecamatan Purwokerto Timur sebanyak 6 desa, Kecamatan Purwokerto Utara sebanyak 7 desa, Kecamatan Sumpiuh sebanyak 3 desa, Kecamatan Kebasen sebanyak 12 desa, Kecamatan Tambak sebanyak 11 desa, Kecamatan Somagede sebanyak 9 desa, Kecamatan Patikraja sebanyak 13 desa, dan Kecamatan Sumbang sebanyak 19 desa.

Surveyor Ahli Pertama BIG, Dwi Septri menambahkan bahwa BIG terus berupaya untuk mempercepat pemetaan batas desa. “Pada tahun 2021, BIG terjun langsung ke lapangan untuk membantu pemetaan, pembinaan dan bimbingan ke kabupaten-kabupaten di Banyumas. Selanjutnya, BIG membuat inovasi yaitu Aplikasi Batasku yang dapat diunggah di Google Playstore, sehingga memudahkan pemangku kepentingan ataupun masyarakat umum untuk menentukan batas desa,” imbuhnya.

Sebagai penutup kegiaran, diadakan sesi tanya jawab mengenai batas desa dan pemberian cinderamata oleh BIG berupa peta Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Ketua Komisi VII DPR RI. (SMN/MN)