Senin, 04 November 2024   |   WIB
en | id
Senin, 04 November 2024   |   WIB
BIG Serahkan Persetujuan Penggunaan Peta Dasar pada Pemkab Kepulauan Aru

Cibinong, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyerahkan persetujuan penggunaan peta dasar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, Maluku. Peta dasar ini nantinya digunakan untuk proses percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kepulauan Aru.

“Setiap pemerintah daerah saat ini diwajibkan menyusun RTRW yang membutuhkan Informasi Geospasial (IG) yang diselenggarakan BIG,” kata Kepala BIG Muh Aris Marfai dalam sambutannya pada Rabu, 8 Februari 2023.

Namun, lanjut Aris, penyelenggaraan peta dasar untuk seluruh Indonesia sampai saat ini masih belum selesai. Sehingga, peta dasar seringkali harus disediakan pemerintah daerah dengan asistensi dari BIG.

“Kami sangat menyambut apabila ada kerja sama dengan pemerintah daerah, karena mempermudah penyelenggaraan peta dasar yang sesuai dengan standar,” ujarnya.

Aris berharap, penyerahan persetujuan ini dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama sebagai wujud sinergi antara BIG dengan Pemkab Kepulauan Aru. Kerja sama yang terjalin nantinya dapat mempermudah penyelenggaraan IG yang sangat dibutuhkan untuk intervensi pengembangan daerah agar lebih jelas.

Senada, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga mengakui pentingnya IG untuk pengembangan wilayah. Apalagi dengan kondisi geografi Kabupaten Kepulauan Aru yang terdiri dari 600 pulau.

“Kami akan upayakan untuk ada tindak lanjut terkait kerja sama,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Johan juga menyampaikan bahwa wilayah yang dipimpinnya itu kini tengah berupaya meningkatkan pembangunan di seluruh sektor. Pembangunan yang terarah dengan berdasarkan IG terstandar diharapkan dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

"Saya berharap kerja sama ini terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan seluruh sektor di Kabupaten Kepulauan Aru,” pungkasnya. (HNK/NIN)