Minggu, 24 November 2024   |   WIB
en | id
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Pemanfaatan IG untuk Penentuan Jasa Ekosistem

Manado, Berita Geospasial - Jasa ekosistem atau jasa lingkungan adalah manfaat yang diperoleh manusia dari ekosistem atau lingkungan. Klasifikasi jasa ekosistem menurut The Millennium Ecosystem Assessment (MEA) 2005, yaitu jasa penyedia, pengaturan, pendukung, dan jasa budaya.

Penentuan jasa ekosistem atau lingkungan, salah satunya dapat dilakukan melalui pemetaan. Dengan adanya peta jasa ekosistem, maka lokasi dan persebaran besaran jasa eksosistem suatu wilayah dapat diketahui.

“Jika besaran jasa eksosistem suatu wilayah dapat diketahui, pengelolaan jasa ekosistem bisa berkelanjutan,” jelas Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG) Lien Rosalina saat webinar nasional dengan tema `Pemanfaatan Jasa Lingkungan Secara Berkelanjutan` pada Selasa, 19 Desember 2022.

Pada webinar yang dilaksanakan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi ini, Lien juga menjelaskan data dan Informasi Geospasial (IG) yang dapat digunakan untuk pemetaan jasa ekosistem. “Data yang diselenggarakan BIG untuk mendukung pemetaan jasa ekosistem adalah Peta Sistem Lahan dan Peta Penutup Lahan. Kedua peta tersebut sudah tersedia untuk seluruh wilayah Indonesia dengan skala 1:50.000,” terangnya.

Pemetaan jasa ekosistem banyak caranya. Berbagai metode dapat diterapkan untuk penyusunan petanya, antara lain model regresi, penggunaan tabel, ekstrapolasi data primer, identifikasi hubungan proses, dan pertimbangan ahli.

Pemilihan metode tergantung data dan sumber daya yang tersedia pada wilayah tersebut. “Dari karakteristik peta sistem lahan yang meliputi landtype (deskripsi sistem lahan), land facet (deskripsi landform), kelas relief, kemiringan lereng, jenis batuan dan curah hujan yang dikombinasikan dengan jenis penutup lahan, menggunakan salah satu metode penentuannya, misalnya dengan pertimbangan ahli (expert judgement) maka peta jasa ekosistem dapat diperoleh,” lanjut Lien.

Dengan adanya IG sistem lahan dan penutupan lahan skala semi detail, maka penyusunan peta jasa ekosistem dapat dilakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Peta jasa ekosistem ini dapat mendukung penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dan rencana tata ruang suatu wilayah (TAR-HAR/NIN)