Minggu, 24 November 2024   |   WIB
en | id
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
BIG Gelar Workshop Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Guna Dukung Pelaksanaan Sistem Merit

Depok, Berita Geospasial – Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi telah diimplementasikan oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk di dalamnya Badan Informasi Geospasial (BIG), sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Berdasarkan hal tersebut, Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum BIG melaksanakan kegiatan Workshop Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Verifikasi Data Dukung Sistem Merit pada tanggal 7-8 November 2022, bertempat di The Margo Hotel, Depok.

Workshop ini dihadiri Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, Sekretaris Utama Muhtadi Ganda Sutrisna, Deputi Bidang Informasi Geospasial (IG) Dasar Mohamad Arief Syafi'i, Deputi Bidang IG Tematik Antonius Bambang Wijanarto, Deputi Bidang Infrastruktur IG Ibnu Sofian, para pimpinan tinggi pratama, serta tim manajemen SDM dan organisasi BIG.

Aris menyatakan bahwa workshop ini merupakan salah satu rangkaian rapat pimpinan serta respon terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BIG.

“Agenda pada hari ini, selain Penyusunan SOTK, juga melakukan koordinasi dengan Menpan RB dan Setneg untuk menyampaikan hasil akhir SOTK BIG terkait dengan tugas dan fungsi di setiap unit kerja”, tegas Aris.

Senada dengan Kepala BIG, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membuat SOTK dan memverifikasi data dukung berkaitan dengan penilaian sistem merit di BIG.

“Dalam penyederhanaan birokrasi, selain penghapusan struktur birokrasi tentunya juga menghasilkan sebuah perubahan dari sistem kerja organisasi. Dalam hal tersebut, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Permenpan RB Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,” demikian dipaparkan Ganda.

Berpedoman pada Pasal 51 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, prinsip dasar dalam pengelolaan dan manajemen ASN adalah berbasis sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pelaksanaan sistem merit pada Kementerian dan Lembaga setiap tahun dilakukan penilaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Workshop Penyusunan SOTK dan Verifikasi Data Dukung Sistem Merit ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan penyederhanaan birokrasi pada BIG. Pada kesempatan ini juga disampaikan sosialisasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang disampaikan oleh Amrullah Affandi, dari Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB.

Adapun acara koordinasi atau sosialisasi ini untuk mendapatkan gambaran kondisi dan kepentingan BIG dalam pelaksanaan bidang kelembagaan dan tata laksana terutama dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. (SGT/LR)