Senin, 25 November 2024   |   WIB
en | id
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Kepala BIG Dorong Pelaksanaan Renaksi Perpres 23/2021

Cibinong, Berita Geospasial - Dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, menambah tema IGT serta memperluas cakupan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang tertuang dalam perpres sebelumnya, dari semula target 85 peta tematik pada 19 Kementerian/Lembaga menjadi 158 peta tematik pada 24 Kementerian/Lembaga.

Sejalan dengan itu, dalam rangka mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum terkait dengan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (PKSP), telah terbit Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomonian (Permenko Prekonomian) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Peraturan ini memuat perubahan terhadap rencana aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 23 Tahun 2021 berupa perubahan nomenklatur beberapa Informasi Geospasial Tematik (IGT) dan perubahan target waktu/jangka waktu penyelesaian beberapa renaksi.

Untuk melihat progres yang sudah dilakukan hingga paruh tahun 2022 ini, Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan rapat Penyampaian Laporan Kemajuan Pelaksanaan Renaksi Perpres 23/2021 di Ruang Rapat Utama BIG pada 30 Juni 2022. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala BIG Muh Aris Marfai yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana PKSP.

Paparan pertama disampaikan oleh Kartika Listriana dari Kedeputian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Paparan pertama disampaikan oleh Kartika Listriana dari Kedeputian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kartika menyampaikan pelaksanaan KSP terdiri atas 4 kegiatan utama, yaitu: Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan IG.

Saat ini sedang disiapkan E-Monev One Map Policy yang merupakan sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan data hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan amanat pada Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021. Untuk itu perlu dilakukan pendetailan target kuantitatif capaian masing-masing rencana aksi PKSP oleh Kementerian/Lembaga Penanggung Jawab sebagai dasar penilaian dalam E-Monev One Map Policy.

Dalam rangka pemantauan dan evaluasi, Sekretariat Kabinet akan melakukan pemantauan atas laporan dari capaian masing-masing Kementerian/Lembaga selaku Penanggungjawab Renaksi dan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan data hasil pelaporan dan evaluasi yang telah diinput untuk pengendalian dan bahan pelaksanaan evaluasi berikutnya di lingkup kerja masing-masing.

“PKSP perlu kembali di dorong dan di arise, bagi seluruh lini pemerintahan dari pusat hingga daerah. Ini juga sebagai salah satu kerja kabinet, dan harapannya 2024 bisa diselesaikan secara signifikan,” ujar Kartika.

Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Lien Rosalina selaku Ketua Satuan Tugas 1 menjelaskan progres kompilasi dan integrasi. Untuk proses kompilasi, dari 158 IGT 141 sudah terkompilasi dan masih dalam proses verifikasi; 16 IGT masih belum terkompilasi; sementara 1 IGT tidak dikompilasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk progres integrasi, 78 IGT sudah terintegrasi dan 63 IGT sedang dalam proses verifikasi-perbaikan. Selanjutnya untuk percepatan IGT terintegrasi dilakukan pendampingan secara intens pada kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi prioritas pembinaan. Selain itu juga BIG menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan spesifikasi produk data dan pembuatan metadata untuk memenuhi Surat Edaran Kepala BIG Nomor 6 Tahun 2021, melakukan pemantauan, serta evaluasi terhadap progres kompilasi dan integrasi yang diadakan setiap triwulan.

Marcia mewakili Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan selaku Ketua Satuan Tugas 2 terkait pelaksanaan sinkronisasi, menyampaikan sudah dilakukan sinkronisasi dari IGT terintegrasi untuk pelaksanaan kegiatan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang outputnya berupa penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih antar IGT (PITTI) dan produk hukumnya. Tindaklanjut dari penyelesaian tumpang tindih adalah penyepakatan Renaksi Penyelesaian ketidaksesuaian tatakan di masing-masing provinsi. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyiapkan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) untuk mendukung keputusan dalam penyelesaian ketidaksesuaian antar kebijakan Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Konsensi dan/atau Hak atas Tanah yang berbasis WebGIS.

Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG Rachman Rifai selaku Ketua Satuan Tugas 3 terkait Pelaksanaan Berbagi Data dan Informasi Geospasial Hasil PKSP melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Rachman menyampaikan bahwa saat ini timnya tengah menyusun draft Raperka BIG tentang klasifikasi kewenangan akses JIGN. Selain itu juga sedang dibangun dan dikembangkan sistem pemutakhiran data dan IG secara sentralisasi dan/atau desentralisasi dalam sistem pengelolaan berbasis data dan mengintegrasikan portal KSP dan/atau JIGN dalam portal Satu Data Indonesia.

Dalam closing statementnya Kepala BIG mengatakan jika monitoring seperti ini agar dilakukan secara berkala sesuai target renaksi yang sudah ditetapkan. Ia pun meminta agar berbagai pihak di PKSP mendorong K/L yang belum aktif untuk pemenuhan renaksi Perpres 23/2021. (FRH/MN)