Jumat, 08 November 2024   |   WIB
en | id
Jumat, 08 November 2024   |   WIB
Pejabat Struktural BIG Tanda Tangani Perjanjian Kinerja 2021

Cibinong, Berota Geospasial - Menjelang tahun anggaran 2021, Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2021. Dokumen tersebut merupakan penugasan untuk melaksanakan program/kegiatan dengan disertai indikator kinerja. Perjanjian Kinerja 2021 ditandatangani oleh pejabat struktural di seluruh pusat teknis BIG pada Selasa, 15 Desember 2020.

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja harus disusun setelah BIG menerima dokumen pelaksanaan anggaran.

“Seharusnya sebelum kita semua menandatangani perjanjian kinerja, kita semua harus tahu isi dan poin-poin penting dari perjanjian kinerja itu sendiri, agar proses dari hulu ke hilirnya berjalan lancar dan mudah serta tidak ada lagi revisi di kemudian hari” terang Ganda.

Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum BIG Ibnu Sofian menjelaskan, “Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada 23 November 2020, oleh karena itu kita harus melakukan tanda tangan secepatnya karena paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.”

Penandatanganan Perjanjian Kinerja BIG tahun 2021 dilaksanakan oleh pejabat-pejabat BIG yang terundang, antara lain Seketaris Utama, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Pusat Penelitian, Promosi dan Kerjasama, Inspektur, Kepala Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan IG, Kepala Pusat Penyebarluasan dan Pengelolaan IG, Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Bagian Umum dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Fungsional Tertentu dan Umum di lingkungan Kelompok Kerja Perencanaan Program dan Evaluasi Anggaran. (HA/MAD)