Selasa, 26 November 2024   |   WIB
en | id
Selasa, 26 November 2024   |   WIB
Reformasi Birokrasi, Wajah Pelayanan Publik tak Lagi Buram

Cibinong, Berita Geospasial – Badan Informasi Geospasial (BIG) melaksanakan evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, evaluasi oleh Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dilakukan secara daring melalui konferensi video.

“Sosialisasi terhadap layanan dan produk BIG kepada masyarakat harus lebih gencar lagi. Terutama data-data yang sifatnya terbuka dan dapat diunduh secara mandiri,” kata Plt. Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna saat membuka acara pada Selasa, 3 November 2020.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Jasa dan Produk Geospasial Theresia Retno Wulan dalam paparannya menyebutkan, BIG telah melaksanakan delapan reformasi pelayanan publik dalam zona integritas pembangunan WBK, yaitu:

  • Inovasi untuk mempercepat waktu pelayanan melalui aplikasi unduh langsung
  • Metode pembayaran cashless
  • Budaya kerja melalui morning briefing
  • Jam kerja layanan tanpa istirahat siang (piket jam istirahat)
  • Pelibatan stakeholder dalam review standar pelayanan secara online
  • Survey kepuasan masyarakat secara online
  • Pelayanan terpadu satu pintu (SOP Penerimaan Tamu)
  • Peran AoC dalam pelayanan bagi yang berkebutuhan khusus

“Selain itu, BIG juga menerapkan strategi pelayanan masa pandemi COVID-19 dan era `new normal` dengan membuka jalur pelayanan secara daring. Hal ini dilakukan untuk menjaga keterbukaan, keakuratan, serta keefektifan terhadap pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi yang ada,” tutur Retno.

Sebagai informasi, ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (Permenpan 52 Tahun 2014).

Badan Informasi Geospasial melalui Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial turut berkomitmen melaksanakan amanah pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Utama No. 20.1 Tahun 2020 dan SOP Tim Pembangunan WBK No. B-9.8/PPKS/PL.02/3/2020. (RD/NIN)