Minggu, 08 Desember 2024   |   WIB
en | id
Minggu, 08 Desember 2024   |   WIB
Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah standar yang ditetapkan oleh BIG untuk menjadi acuan dalam pemberian pelayanan kepada publik. Dengan adanya Standar Pelayanan di BIG akan memberi kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan, sekaligus sebagai alat ukur dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. BIG telah menyiapkan 15 Standar Pelayanan dari 15 Jenis Layanan yang tersedia sesuai dengan PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Publik

1. Deputi Informasi Geospasial Dasar (IGD):

2. Deputi Informasi Geospasial Tematik (IGT):

3. Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG):

4. Sekretaris Utama: