Jumat, 05 Juli 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 05 Juli 2024   |   WIB
Pentingnya Informasi Geospasial untuk Menata Laut Indonesia

Jakarta, Berita Geospasial BIG - Informasi geospasial sangat diperlukan untuk pembangunan pada umumnya, terlebih pembangunan pesisir, kelautan dan perikanan, hal ini mengingat wilayah Indonesia dua per tiga bagiannya adalah laut. Hal perlu segera diselesaikan dengan dukungan informasi geospasial adalah penataan ruang laut.

Hal tersebut sejalan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang mengatakan bahwa pentingnya peta (informasi geospasial) untuk menunjang pembangunan kelautan dan perikanan, terutama pentingnya peta untuk penataan ruang laut nasional. Untuk itu Menteri KKP, Susi berharap agar BIG dapat segera menyediakan berbagai informasi geospasial pesisir, kelautan dan perikanan. Hal ini disampaikan Menteri KKP pada saat menerima kunjungan kerja Kepala BIG, Priyadi Kardono pada Senin, 12 Januari 2015 di Kediaman Menteri Kelautan dan Perkanan di Kompleks Perumahan Pejabat Pemerintah RI Jl. Widyachandra Kuningan, Jakarta.

Sementara itu Kepala BIG, Priyadi Kardono pada paparannya yang berjudul "Informasi Geospasial untuk Pembangunan Kemaritiman", mengatakan bahwa Indonesia yang merupakan negara maritim, dengan luas wilayah perairan 6.315.222 km2 dengan panjang garis pantai 99.093 km2 serta jumlah pulau 13.466 pulau yang bernama dan berkoordinat. Untuk itu diperlukan data dan informasi geospasial untuk membangun berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Pada kunjungan kerja tersebut, Kepala BIG Priyadi Kardono bersama rombongan diterima oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti bersama Sekjen KKP Sjarief Widjaya dan pejabat di lingkungan KKP. Hadir mendampingi Kepala BIG, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Dodi Sukmayadi, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Nurwadjedi dan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Yusuf Surachman serta pejabat Eselon II dan III  di lingkungan BIG terkait.

BIG yang lahir sebagai pengganti Bakosurtanal, sesuai amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mempunyai tugas menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan; mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. BIG sebagai Regulator, Koordinator sekaligus Eksekutor dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial. Sebagai Regulator BIG menyusun kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait IG. Fungsi Koordinator, BIG mengkoordinasikan pembangunan IG dalam hal pengintegrasian IG Tematik (IGT). Sebagai Eksekutor BIG adalah penyelenggara tunggal Informasi Geospasial Dasar (IGD).

Dalam mendukung pembangunan wilayah kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia, BIG menyediakan data dan informasi geospasial berupa Peta Rupabumi Indonesia (RBI) berbagai skala, Peta Lingkungan Laut Nasional (LLN), Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) dengan berbagai skala. BIG juga mendukung program nawacita di bidang kemaritiman diantaranya pembangunan tol laut, dengan menyediakan informasi geospasial untuk mendukung pengembangan 24 pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu BIG juga memetakan status batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK), Batas Maritim NKRI serta pemetaan pulau kecil terluar.

Kepala BIG menjelaskan bahwa untuk mengimplementasikan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), BIG menyediakan referensi tunggal IGD, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan Kementerian dan Lembaga dalam bentuk Rakornas, Rakorda dan Rakortek untuk mendukung Pokja IGT. Dalam hal dukungan untuk pembangunan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil,  di dalam Pokja IGT dibentuk, Pokja Pemetaan Mangrove, Pokja Pemetaan Pulau-Pulau Kecil dan Pokja Pemetaan Sumberdaya Pesisir dan Laut.

Lebih jauh Kepala BIG, Priyadi Kardono berharap ke depan dapat dilakukan peningkatan kerjasama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kemaritiman berbasis IG melalui percepatan penyediaan data IG untuk mendukung rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk itu perlu dukungan penganggaran yang memadai untuk penyediaan data IG pesisir dan laut.  Kesemua ini dilakukan agar pengelolaan data dan informasi geospasial dapat dilaksanakan secara efektif baik di BIG maupun di K/L dan Pemerintah Daerah.

BIG telah meluncurkan One Map IG Tematik untuk mendukung pembangunan pesisir, kelautan dan perikanan, diantaranya Satu Peta Mangrove, Satu Peta Padang Lamun dan Satu Peta Karakteristik Laut Nasional. Selain satu peta tersebut, BIG telah melakukan kegiatan antara lain Pemetaan Lahan Garam, Pemetaan Ekosistem Pesisir Mangrove (Kerapatan, Spesies, Karbon), Pemetaan Ekosistem Pesisir Terumbu Karang, Pemetaan Ekosistem Pesisir Habitat Lamun serta peta Pemetaan Ekoregion, Pemetaan Karakteristik Laut, Pemetaan Arah dan Kecepatan Arus.  Kesemuanya ini merupakan data dan informasi geospasial untuk mendukung Tata Ruang Laut Nasional. (YI/TR)