Jakarta, 29 Oktober 2019 – Indonesia sedang berusaha memperluas wilayah berdaulatnya dengan mengajukan tambahan wilayah landas kontinen di luar 200 mil di Utara Papua kepada PBB. Landas kontinen ini memberikan hak berdaulat berupa hak untuk mengelola dasar laut beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya seperti minyak dan gas bumi. Pada dasarnya sebuah negara memiliki hak landas kontinen sampai dengan 200 mil dari garis pantai atau dari garis pangkal kepulauan. Hak ini bisa bertambah sampai dengan 350 mil kalau negara yang bersangkutan dapat membuktikan secara ilmiah bahwa wilayah tambahan landas kontinen tersebut merupakan kelanjutan alami dari negara tersebut.
Indonesia sudah menyelesaikan penyusunan dokumen pengajuan klaim landas kontinen di wilayah Utara Papua di tahun 2018 dan telah disampaikan pada awal 2019 kepada UN-CLCS (United Nation Commission on the Limits of the Continental Shelf). Indonesia dijadwalkan untuk mempresentasikan pengajuan ini di sidang UN- CLCS pada awal 2020.
Untuk mengumpulkan data dukung terhadap pengajuan penambahan wilayah ini, diadakanlah survei landas kontinen diluar 200 mil laut di utara Papua. Kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan Prioritas Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Survei landas kontinen telah dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan September 2019 dengan menggunakan kapal riset Baruna Jaya I milik BPPT, sebagai bentuk kerja
sama antara BIG dengan BPPT melalui swakelola kerjasama antar instansi pemerintah. Kegiatan bukan saja merupakan pekerjaan BIG namun merupakan kegiatan bersama tim nasional penetapan landas kontinen Indonesia diluar 200 mil laut, oleh karenanya survei ini selain BIG dan BPPT juga melibatkan antar kementerian lembaga antara lain Pushidros TNI AL, P3GL Kementerian ESDM, KKP, BMKG, P2O LIPI.
Pada hari ini, 29 Oktober 2019, dilakukan penyerahan data hasil survei landas kontinen tersebut dari BPPT kepada BIG di Jakarta.
Kegiatan survei yang telah dilaksanakan utamanya untuk dapat membuktikan apakah Eauripik Rise merupakan kelanjutan alamiah (natural prolongation) dari Papua landmass. Test of appurtenance ini merupakan salah satu point pertama yang penting yang harus dibuktikan oleh negara pantai yang melakukan submisi apakah negara pantai tersebut memiliki perpanjangan alami dari wilayah daratannya ke tepi luar batas kontinen melampaui garis yang digambarkan pada jarak 200 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur. Selain itu survei ini juga bermaksud untuk melakukan verifikasi kaki lereng (foot of slope) terhadap data yang sudah disampaikan dalam dokumen submisi.
Total luas landas kontinen diluar 200 mil laut yang disampaikan dalam dokumen submisi adalah 196.568,9 km2. Dan ini lebih besar luasnya dibandingkan dengan luas landas kontinen diluar 200 mil laut di barat Sumatera yang hanya 4.209 km2. Namun terdapat wilayah pengajuan yang overlap dengan pengajuan serupa oleh 3 negara yaitu FSM (Federated States of Micronesia), PNG (Papua New Guinea) dan Palau.
Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai
Telp : 021-87901255
Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial
Telp : 021-8754654