Sabtu, 20 April 2024   |   WIB
id | en
Sabtu, 20 April 2024   |   WIB
Rakornas Bidang Informasi Geospasial Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, 27 Maret 2019

Jakarta, Informasi Geospasial – Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), Badan Informasi Geospasial (BIG) wajib melakukan langkah koordinasi kepada stakeholders yang bersinggungan dalam penyelenggaraan IG. Penegasan fungsi BIG sebagai pelaksana koordinasi bidang IG juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG. Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan maka BIG memiliki kewajiban membuat sebuah rencana aksi yang dimaksud dan disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG dan akan dievaluasi setiap tahun melalui sebuah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IG.

Rakornas IG Tahun 2019 ini mengusung tema “Pembangunan Berbasis Informasi Geospasial”. Rakornas IG dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2019, bertempat di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta. Penyelenggaraan Rakornas IG Tahun 2019 ini merupakan moment yang sangat krusial sekaligus penting. Mengingat Tahun 2019 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, oleh karena itu setiap K/L perlu melakukan perencanaan dengan baik dan tepat dalam merumuskan setiap target kegiatan yang akan menjadi dasar pelaksanaan pada RPJMN 2020-2024.

Sebelumnya, Badan Informasi Geospasial telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Terbatas BIG – BAPPENAS – BPS pada tanggal 13 Maret 2019 bertempat di Hotel Grand Melia. Kemudian diadakan audiensi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 14 Maret 2019 bertempat di Kantor Kementerian PPN/Bappenas. Setelahnya diselenggarakan Rapat Pokja dengan K/L terkait pada tanggal 14 Oktober 2019 di Hotel Royal Kuningan.

Kemudian diikuti dengan Pra Rakornas IG 2019 pada tanggal 19-20 Maret 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta. Hingga setelahnya diselenggarakan Rakornas IG Tahun 2010. Dalam Pra-Rakornas 2019 membahas mengenai usulan kementerian/lembaga, sasaran pokok, rencana aksi, dan rekomendasi lainnya berupa kebijakan, SDM dan standardisasi.

Beberapa sasaran pokok dari Pra Rakornas IG yang telah disusun antara lain : terpenuhinya ketersediaan peta-peta tematik untuk penyusunan dan pemutakhiran Tata Ruang, penanganan bencana seluruh Indonesia, Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Reforma Agraria, Pertahanan, serta untuk Pengelolaan Wilayah Perbatasan.

Rakornas IG Tahun 2019 ini akan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. Sebagai rangkaian acara akan dilaksanakan arahan dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, arahan dan pembukaan oleh Kepala BIG, Sesi Pleno paparan Narasumber (Bappenas, Kemenkeu dan ATR-BPN), Sesi Pokja 1 dan Pokja 2, menyampaikan rumusan Kebijakan IG nasional 2020-2024 dan Rumusan Rencana Aksi Penyelenggaraan IG Nasional 2020-2024, Penyerahan IG oleh BIG kepada K/L/Pemda, serta Penyerahan dokumen hasil Rakornas IG 2019 sebagai bahan masukan untuk RPJMN 2020-2024 Bidang Informasi Geospasial kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

###

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

Ir. Mohamad Arief Syafi'i, M.Eng. Sc.

Ketua Panitia Rakornas IG 2019 – Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG

Hp. 08121108499

Email: arief.syafii@big.go.id

Sekilas tentang Badan Informasi Geospasial:

Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) sebagaimana tertuang pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui DPR pada 15 April 2011 dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial pada 27 Desember 2011.

BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan UU tentang Informasi Geospasial untuk menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan; mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; dan mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Peringatan Hari Informasi Geospasial (HIG) dilaksanakan setiap 17 Oktober, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BIG Nomor 42 Tahun 2015 tentang Hari Informasi Geospasial. Pencanangan HIG ini disesuaikan dengan sejarah lahirnya Bakosurtanal pada 17 Oktober 1969 sebagai momentum awal penyelenggaraan IG di Indonesia.