Senin, 20 Mei 2024   |   WIB
id | en
Senin, 20 Mei 2024   |   WIB
BIG-DPR Kolaborasi Dorong Penegasan Batas di Sumba Timur

Waingapu, Berita Geospasial – Batas wilayah menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki setiap daerah untuk menghindari timbulnya konflik akibat tumpang tindih lahan. Namun, hingga kini masih banyak batas wilayah yang tidak jelas akibat tidak dilengkapi dengan skala, proyeksi peta, serta sistem koordiat yang dapat dipertanggungjawabkan secara yurudis.

“Ketika menentukan batas desa, harus ada kesepakatan antardesa yang bersinggungan. Batas desa yang sudah jelas dan tidak ada konflik, dapat menjadi modal awal pembangunan,” jelas Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama Badan Informasi Geospasial (BIG) Suprajaka saat Bakti Geospasial yang mengangkat tema `Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa/Kelurahan` di Waingapu, Sumba Timur pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut Suprajaka, ketidak jelasan batas desa akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan desa. Pasalnya, perencanaan pembangunan harusnya mengacu pada Informasi Geospasial (IG) yang valid.

“BIG sebagai instansi teknis IG, telah melaksanakan deliniasi batas 156 desa di Sumba Timur pada 2017 dan melakukan verifikasi teknis di 2023. Data batas desa yang masih indikatif, perlu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk penegasan batas desa menjadi definitif,” terangnya.

Sejalan, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumba Timur John David pun mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba Timur segera menindaklanjuti penegasan batas desa secara definitif. Ia juga mengimbau penetapan batas desa segera disahkan melalui peraturan bupati guna mendukung Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” ujarnya.

“Semoga sosialisasi ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba Timur segera melakukan tindak lanjut terkait penegasan batas desa/kelurahan,” tutupnya. (MSP/NIN)